Menggunakan Virtual Office Sebagai Alamat Domisili Usaha

14 Februari 2020 | By immadm | Entrepreneur

Memiliki izin usaha bukan sekedar untuk meningkatkan kecitraan perusahaan Anda. Berbagai sertifikasi dan izin beroperasi membantu pemerintah untuk memantau semua bentuk bisnis yang memutari mesin ekonomi nusantara.

Salah satu keperluan dokumen pertama untuk mengajukan perizinan yang lain adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Untuk memiliki surat keterangan tersebut, salah satu ketentuannya adalah bahwa usaha Anda bertempat pada zonasi yang dikhususkan untuk kegiatan komersial.

Penentuan zonasi tersebut pertama kali tercantum pada Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi. Sejak itu, virtual office menjawab keluhan masyarakat yang sudah terlanjur beraktivitas pada zonasi yang tidak tepat (contohnya dalam zonasi perumahan) atau yang tidak dapat menemukan lokasi bisnis yang ideal.

Apakah peraturan mengenai perizinan usaha berbeda untuk pengguna virtual office?

Bagi pengguna virtual office, SKDU dan izin-izin lanjutannya dapat diterbitkan kepada mereka sama baiknya dengan seorang pemilik usaha yang menyewakan/memiliki lahan perdagangan konvensional. Kabar baiknya adalah penerbitan SKDU untuk pengguna virtual office (dan bahkan co-working space) lebih dipermudah oleh Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6/2016.

Surat tersebut menyatakan bahwa berbagai izin-izin usaha dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual office dengan syarat bahwa alamat perusahaannya tepat pada zonasi, dan apabila operasi usaha dilakukan di luar kantor (untuk pekerja lepas, pekerja digital yang tidak terikat pada satu lokasi, seniman seperti penulis, penyanyi, dsb.), operasi tersebut tidak:

1) Mengubah fungsi rumah tinggal

2) Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha atau lahan parkir

3) Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga

4) Tidak menggunakan pera!atan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi

5) Tidak mengganggu ketertiban lingkungan

Jenis usaha macam apa saja yang dapat memiliki alamat virtual office?

Tentunya tidak semua jenis usaha memerlukan karyawannya untuk bekerja di tempat yang sama.

Meskipun virtual office seperti Izin Usaha Kantor memiliki fasilitas lengkap di mana Anda dan rekan-rekan dapat bekerja dengan nyaman, ada baiknya jika pekerjaan dilakukan di tempat lain, seperti di rumah, di tempat pertemuan, atau di lokasi khusus lainnya.

Pekerja Lepas (alias freelancer)

Mulai dari jurnalis, desainer, penulis, sampai pengrajin tangan dan konsultan, menjadi pekerja lepas sudah menjadi pilihan karir di era modern. Tentunya agar perusahaan mereka resmi terdaftar dan terstandarisasi oleh ketentuan pemerintah, mereka memilih untuk menyewakan virtual office sebagai alamat domisili, dan karena itu memperoleh izin khusus yang dapat meningkatkan citra bisnis mereka.

Freelancer in Virtual Office
Enterprener Startup Digital

Enterprener Startup Digital

Semua kegiatan bisnis digital (tidak termasuk fintech, agen pariwisata, makanan) seperti developer website dan aplikasi, dan agen digital marketing, dapat menyewakan virtual office dengan modal yang kecil. Alhasil dengan perkembangan yang biasanya cepat, startup digital dapat membuka cabang di kota lain, dan masih boleh menggunakan virtual office, co-working space, atau lokasi lainnya untuk mengerjakan proyek.

Virtual office cocok untuk jenis usaha dimana inspeksi tidak perlu dilakukan

Contoh jenis-jenis usaha di atas merupakan usaha di mana kegiatan audit dan inspeksi tidak perlu dilakukan. Virtual office memang sangat menjawab keluhan masyarakat yang ingin membuka usaha dan memperluas lapangan kerja. Pelajari lebih lanjut mengenai virtual office, mulai dari alasan memilih virtual office, hingga bagaimana Anda bisa mengambil keuntungan dari virtual office Izin Usaha Kantor.

Jakarta Pusat Virtual Office