Virtual Office: Solusi Memulai Bisnis Secara Legal
Usaha yang berjalan tanpa izin memang tidak jarang di Indonesia, seperti gerobak mie ayam, warteg, dan tenda seafood. Namun jika Anda ingin menjalani bisnis yang profesional dan sah, yang mampu meraup omzet tinggi secara legal, Anda perlu memiliki izin-izin usaha khusus.
Susahnya mencari alamat bisnis
Alamat bisnis alias domisili usaha adalah salah satu ketentuan yang mendasar sebelum memproses izin-izin usaha lain.
Namun, memiliki alamat resmi usaha membutuhkan sang pengusaha untuk menyewa kantor sebagai pusat operasional bisnis. Tentunya tidak semua perusahaan UMKM moderen mempunyai permodalan cukup kuat untuk mampu membayar biaya sewa kantor. Contohnya, harga sewa kantor/ruko termasuk salah satu kendala bagi pendiri usaha digital untuk memasuki pasar yang kompetitif.

Di beberapa kota seperti DKI Jakarta, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sudah tidak diperlukan lagi untuk memproses Surat Izin Usaha Perdagang (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Akan tetapi, alamat resmi usaha masih dijadikan acuan untuk dokumen legalitas yang lain, serta untuk menambahkan kecitraan bisnis.
Calon pelanggan tentunya akan lebih mempercayai bisnis yang sudah memiliki alamat resmi. Dengan alamat resmi, perusahaan Anda bisa dicap sebagai perusahaan yang bergengsi, terpercaya, dan legal.

Virtual office sebagai solusi perkantoran modern
Kini hadir konsep virtual office yang memenuhi kebutuhan perusahaan tanpa beban biaya berlebihan. Cara kerjanya mudah: sebuah perusahaan yang terpusat di sebuah gedung menyewakan bagian kecil dari alamatnya sendiri.
Sebuah kantor ternyata tidak perlu berupa gedung atau lantai perkantoran fisik dengan perlengkapannya. Perusahaan yang menyediakan virtual office seperti Izin Usaha Kantor dapat menyediakan alamat, ruang meeting, dan tempat kerja sementara bagi freelancer, perusahaan jasa konsultasi, dan terutama perusahaan yang bergerak di dunia digital yang mempunyai situs sebagai pusat operasional mereka.
Merek usaha Anda dijamin aman dengan virtual office. Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No.20/SE/2015 menyatakan bahwa Anda berhak untuk mencantumkan alamat virtual office sebagai alamat resmi bisnis Anda.
Jasa Virtual Office Izin Usaha Kantor
Selain menyantumkan alamat virtual office, Anda dapat menggunakan fasilitas lengkap dari jasa virtual office Izin Usaha Kantor. Dengan skema pembayaran fleksibel dan jenis jasa beraneka ragam, Anda tentu menemukan skema yang sangat ideal bagi Anda.
Kami senantiasa menangani sistem surat menyurat, nomor fax bersama, penerimaan telepon atau layanan menjawab dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, akses kotak suara 24 jam, dan ruang meeting untuk keperluan beragam.
Lokasi
Kami berada di lokasi prima komersial Jakarta, untuk dijangkau oleh mitra bisnis Anda dengan mudah. Lokasi kami di Jakarta dan mancanegara sebagai berikut:
- Sahid Sudirman Centre lantai 56
- Wisma GKBI lantai 39,
- AXA Tower Kuningan lantai 45
- One Pacific Place lantai 15
- Indonesia Stock Exchange Tower 2 lantai 17.
- Bangkok
- Kuala Lumpur
- Singapore
- Hongkong
- Hanoi
- Beijing
- Seoul
- Shanghai
- Manila
Untuk mempelajari tentang jasa virtual office Izin Usaha Kantor, silakan kunjungi situ resmi kami di Izin Usaha Kantor - Virtual Office.