Perbedaan Coworking Space dan Virtual Office

15 November 2019 | By immadm | Coworking

Istilah coworking space dan virtual office sering muncul dalam percakapan di kalangan founder usaha rintisan dan pebisnis UMKM. Memang terdengar sangat menarik, karena judulnya saja kesannya berkaitan dengan sistem manajemen usaha.

Sebenarnya coworking space dan virtual office adalah dua solusi untuk mengatasi masalah umum yang sering dihadapi oleh perintis usaha, yaitu izin usaha dan biaya operasional untuk menetapkan sebuah kantor. Namun mereka mempunyai sedikit perbedaan yang penting. Bacalah selanjutnya untuk mempelajarinya lebih dalam.

Coworking Space in South Jakarta

Coworking space

Sebagian besar masyarakat pebisnis dan perintis pasti sudah familiar dengan istilah ini. Coworking space adalah sebuah tempat di mana sekelompok pekerja, biasanya bukan berasal dari perusahaan yang sama, berkumpul untuk menyewakan fasilitas lengkap perkantoran secara harian (atau terkadang bulanan, sesuai paket perjanjiannya). Fasilitas yang tersedia paling sedikit berupa meja dan kursi, koneksi internet cepat, dan ruang pribadi untuk meeting dengan fasilitas multimedia. Selain itu coworking space juga dapat menyediakan jasa resepsionis yang membantu menerima dan meneruskan telepon atau surat-surat kepada penyewa coworking space.

Coworking space biasanya juga dipakai oleh freelancer (pekerja lepas) atau sekelompok calon-calon pendiri bisnis yang masih saling mengutarkan ide dan rencana sampai matang. Jika Anda adalah salah satu dari golongan orang-orang tersebut, maka coworking space sangat cocok untuk Anda. Di dalam fasilitas ini, Anda dapat berkolaborasi dalam suasana yang lebih nyaman dan kondusif. Berbeda dengan bekerja di kafe, di mana terkadang koneksi internet tidak bisa dijaminkan, dan kemungkinan besar Anda akan terganggu oleh customer cafe yang lain.

Izin Usaha Kantor (IUK) menyediakan coworking space dan memahami kebutuhan Anda dalam perjalanan business launching pribadi. Kami sediakan beberapa paket jasa fleksibel agar tidak terlalu mengganggu rencana keuangan bisnis Anda.

Virtual Office

Ruang kerja alternatif selain coworking space adalah virtual office. Meskipun virtual office mempunyai fungsi yang mirip dengan coworking space dengan cara menyediakan fasilitas perkantoran yang lengkap, fungsi dasarnya berbeda dengan coworking space.

Alamat resmi perusahaan biasanya perlu dicatat di dalam akta pendirian dan perizinan perusahaan. Penentuan alamat adalah syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), yang setelah itu diperlukan untuk mengurus perizinan yang lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tentunya, tidak memiliki atau menyewakan sebuah kantor bakal menjadi halangan berat untuk perintis usaha. Peran jasa penyedia virtual office adalah untuk menyewakan alamat kantor tanpa harus menyewakan seluruh ruang kerjanya yang fisik.

Kantor Virtual Office di Jakarta

Tentunya, pebisnis dan karyawannya diperbolehkan sesuai perjanjian untuk menggunakan fasilitas umum kantor ini, meskipun secara definisi perusahaan tersebut tidak ‘memiliki’ kantor fisik. Seperti halnya dengan fasilitas yang terdapat di sebuah coworking space, Anda berhak menggunakan meeting room, fasilitas elektronik, resepsionis dan koneksi internet kencang sesuai dengan kebijakan paket jasa virtual office. Satu lagi keuntungan bagi perusahaan kecil untuk memiliki alamat virtual office adalah memperoleh kepercayaan klien terhadap perusahaan ini sebagai bisnis yang sah.

Apakah ini solusi yang tepat untuk Anda dan ribuan enterprener yang lain? Badan Ekonomi Kreatif alias BEKRAF Indonesia sangat mendukung model bisnis ini karena membantu memberdayakan ekonomi UMKM di Indonesia. Oleh sebab itu munculah berbagai lembaga yang menyediakan virtual office, karena telah terjadi pergeseran pandangan masyarakat terhadap kepentingan sebuah perusahaan untuk memiliki kantor.

Tentunya Anda perlu mengenalkan bisnis mana yang dipercaya untuk menyediakan virtual office. Izin Usaha Kantor adalah brand virtual office dan konsultan perizinan usaha yang terpercaya. Kami tersebar di daerah komersial populer Jakarta – yang kerap disebut Segitiga Emas Jakarta, dan juga di berbagai negara seperti Singapura, Hong Kong, dan Malaysia.