Segera Mulai Usaha Baru Anda

Hubungi kami ahli pembuatan izin usaha kantor di Jakarta agar Anda dapat segera memulai usaha baru yang akan dijalankan.

Sebagai pelaku usaha, terutama bagi Anda yang sudah lama bergerak di dunia bisnis dan juga memiliki omset yang besar perlu mengenal adanya PKP, yaitu Pengusaha Kena Pajak. PKP berlaku untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terlansir dan didasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, pengusaha penjual barang, maupun penjual jasa patut mengetahui ketentuan PKP.

Salah satu tujuan untuk mendaftarkan PKP adalah bagi Anda yang memiliki niat mengikuti projek lelang tender secara aman dan legal. Sebab, pendaftaran PKP merupakan salah satu dari persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender. Dengan mendaftar PKP, Anda akan membuka peluang perkembangan bisnis Anda.

Dokumen Yang Diurus :
  • PKP
Persyaratan pengajuan PKP :
  • Fotokopi NPWP Perusahaan
  • Fotokopi NPWP Pribadi
  • Fotokopi Akte Notaris
  • Fotokopi  SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Denah Lokasi Kantor
  • Foto Kantor
  • Isi Formulir Pendaftaran PKP
  • Lunas Tunggakan Pajak
  • Stempel Perusahaan
Waktu proses pembuatan:
20 hari kerja
Harga mulai dari:
IDR 3.500.000

PEMBUATAN IZIN

PEMBUATAN CV

Mulai dari :

IDR 8.500.000

Izin pembuatan CV berbentuk badan usaha dan untuk modal tidak bisa dipisahkan dari kekayaan CV.

Waktu proses pembuatan
10-14 hari kerja

PEMBUATAN PT

Mulai dari :

IDR 12.500.000

Izin pembuatan PT berbentuk badan hukum dengan pemisahan modal dengan beberapa klasifikasi perseroan.

Waktu proses pembuatan
10-14 hari kerja

PEMBUATAN PMA

Mulai dari :

IDR 30.000.000

Izin pembuatan PMA (Penanaman Modal Asing) bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia secara resmi.

Waktu proses pembuatan
23 hari kerja

PEMBUATAN PKP

Mulai dari :

IDR 3.500.000

Layanan izin pembuatan PKP (Perusahaan Kena Pajak) .

Waktu proses pembuatan
14 hari kerja

Jasa Lain

Dengan semakin berkembangnya teknologi dengan segala kemudahan yang di dapat untuk mempermudah para pengusaha muda dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengembangkan bisnisnya.
Hal ini menumbuhkan metode baru dalam memilih berkantor secara virtual atau menggunakan kantor instan siap pakai yang disesuaikan dengan kebutuhan para pebisnis dari mulai masa sewa kantor satu jam sampai dengan sewa tahunan dengan harga yang sangat terjangkau untuk dan pelaku usaha, situs IzinUsahaKantor di Jakarta menawarkan solusi untuk Anda.
Pendirian Yayasan DKI Jakarta
Pengurusan PT dan Izin Usaha Tanda Daftar usaha Pariwisata (BPW, MICE, Resto, Catering)
Izin Usaha Jasa dan Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Pengurusan Izin SKDP, NPWP, SKT, SIUP & NIB
Pengurusan Izin SIUP, NIB
Pengurusan Izin SKDU, NPWP, SKT, SIUP & NIB