Segera Mulai Usaha Baru Anda

Hubungi kami ahli pembuatan izin usaha kantor di Jakarta agar Anda dapat segera memulai usaha baru yang akan dijalankan.
Anda ingin memiliki CV, tapi masih bingung bagaimana cara mendirikan dan pembuatan izin CV sesuai dengan undang undang dunia usaha di Indonesia? Serahkan pada kami untuk mengurus izin pembuatan CV pendirian Commanditaire Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer) berbentuk badan usaha dan untuk modal pendirinya tidak bisa dipisahkan dari modal CV. Syarat pembentukan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. CV biasanya digunakan untuk UKM.
DOKUMEN YANG DI PROSES
  • Akta Notaris
  • Surat Keterangan Domisili
  • NPWP - Nomor Peserta Wajib Pajak
  • SK. Kehakiman
  • SIUP - Surat Ijin Usaha Perdagangan
  • TDP - Tanda Daftar Perusahaan
PERSYARATAN IZIN PENDIRIAN CV
  • Nama CV (siapkan 2 atau 3 nama perusahaan jika nama pertama ditolak Dept. Hukum dan Ham)
  • Fotokopi KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  • Pas foto penanggung jawab/ Direktur Ukuran 3x4 sejumlah 3 lembar berwarna.
  • Fotokopi Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran
  • Surat Keterangan Domisili dari Lurah
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung
Waktu proses pembuatan:
10-14 hari kerja
Harga mulai dari:
IDR 8.500.000

PAKET PENDIRIAN CV DKI Jakarta

LENGKAP

Persyaratan

  • Nama CV yang akan digunakan
  • Fotokopi KTP para pendiri (minimal 2 orang pendiri), apabila menggunakan Virtual Office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta
  • Fotokopi NPWP para pendiri (khusus Direktur Utama/ Penanggung jawab harus dengan NPWP terbaru yang tercantum NIK)
  • Fotokopi Kartu Keluarga Sekutu Aktif
  • Pas foto Sekutu Aktif berlatar belakang merah
  • Alamat email dan nomor telepon para pendiri
  • Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV
  • Fotokopi Ijin Mandirikan Bangunan (IMB) tempat usaha domisili CV
  • Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir tempat usaha
  • Foto ruangan dan logo kantor (jika ada)
  • Fotokopi bukti kepemilikan domisili dimana :

a. Jika dimiliki sendiri, dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemberi sewa
b. Jika disewa, dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemberi sewa
c. Jika di gedung, dibuktikan dengan surat keterangan domisili gedung
d. Jika di ruko, dibuktikan surat peryataan RT/RW tentang domisili CV

  • Stempel CV (kami sediakan)

jangka waktu : ± 10 - 14 Hari Kerja setelah dokumen persyaratannya kami terima dengan lengkap dan benar.

IDR 8.500.000

PEMBUATAN IZIN

PEMBUATAN CV

Mulai dari :

IDR 8.500.000

Izin pembuatan CV berbentuk badan usaha dan untuk modal tidak bisa dipisahkan dari kekayaan CV.

Waktu proses pembuatan
10-14 hari kerja

PEMBUATAN PT

Mulai dari :

IDR 12.500.000

Izin pembuatan PT berbentuk badan hukum dengan pemisahan modal dengan beberapa klasifikasi perseroan.

Waktu proses pembuatan
10-14 hari kerja

PEMBUATAN PMA

Mulai dari :

IDR 30.000.000

Izin pembuatan PMA (Penanaman Modal Asing) bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia secara resmi.

Waktu proses pembuatan
23 hari kerja

PEMBUATAN PKP

Mulai dari :

IDR 3.500.000

Layanan izin pembuatan PKP (Perusahaan Kena Pajak) .

Waktu proses pembuatan
14 hari kerja

Jasa Lain

Dengan semakin berkembangnya teknologi dengan segala kemudahan yang di dapat untuk mempermudah para pengusaha muda dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengembangkan bisnisnya.
Hal ini menumbuhkan metode baru dalam memilih berkantor secara virtual atau menggunakan kantor instan siap pakai yang disesuaikan dengan kebutuhan para pebisnis dari mulai masa sewa kantor satu jam sampai dengan sewa tahunan dengan harga yang sangat terjangkau untuk dan pelaku usaha, situs IzinUsahaKantor di Jakarta menawarkan solusi untuk Anda.
Pendirian Yayasan DKI Jakarta
Pengurusan PT dan Izin Usaha Tanda Daftar usaha Pariwisata (BPW, MICE, Resto, Catering)
Izin Usaha Jasa dan Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Pengurusan Izin SKDP, NPWP, SKT, SIUP & NIB
Pengurusan Izin SIUP, NIB
Pengurusan Izin SKDU, NPWP, SKT, SIUP & NIB