Perbedaan Virtual Office dengan Service Office

19 Juli 2019 | By immadm | Entrepreneur

Zaman telah berubah, hampir semua pemilik bisnis ingin mempunyai lingkungan kerja yang lebih fleksibel, yakni bisa bekerja kapanpun dan dimanapun mereka berada tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Berkarya dari mana saja dan kapan saja, teknologi yang berkembang pesat memungkinkan itu dilakukan dengan sempurna. Belakangan ini begitu sering terdengar para pebisnis yang menggunakan Serviced Office dan Virtual Office. Keduanya seakan telah menjadi solusi dalam menjalankan bisnis yang lebih fleksibel, ataupun ada yang belum pernah mendengarnya? Jika memang begitu mari ikuti pembahasannya berikut. IzinUsahaKantor, salah satu penyedia jasa layanan Serviced Office dan Virtual Office di Jakarta akan memaparkannya lebih lanjut perbedaan service office dengan virtual office.

Serviced Office

Serviced office merupakan pilihan yang tepat bagi para pelaku bisnis yang menginginkan ruang kantor yang telah siap untuk dipakai dan sudah full furnished. Datang dan duduk, siap bekerja, mereka hanya membawa tubuhnya dan ide ide cemerlang yang siap dijalankan. Selain itu para pelaku bisnis juga akan mendapat fasilitas yang tidak kalah mewahnya dengan kantor dengan gedung sendiri.

IzinUsahaKantor sendiri juga menjelaskan fasilitas yang didapat bila menggunakan layanan mereka. Fasilitas yang ditawarkan dimulai dari dengan lobby yang mewah dan nyaman, meeting room, pantry, layanan receptionist, Office Boy/Girl, 24 Hour Security, bantuan layanan sekretaris serta Gratis biaya listrik, air, dan biaya tetap lainnya. Keuntungan lain yang didapatkan adalah para pemilik bisnis dapat mengakses kantor 24 jam/7hari, serta didukung layanan wifi, telepon kantor, fax, hingga pesan voice mail.

Serviced Office
Virtual Office SSC

Virtual Office

Virtual office sendiri adalah suatu layanan yang menawarkan alamat kantor sebagai alamat dalam menjalankan bisnis Anda. Tidak ada penyewaan dari ruang fisik dalam hal ini. IzinUsahaKantor menyebut secara garis besar, fasilitas yang didapat Virtual Office tidaklah jauh berbeda dengan Service Office. Seperti menjawab telepon ataupun voice mail, serta mengatur atau menyediakan meeting room jika diperlukan.

Sebagai tambahan, pihak IzinUsahaKantor juga menawarkan bantuan survey perijinan oleh staff Notaris resmi. Sedangkan untuk domisili gedung dan kelurahan akan ditawarkan secara gratis. IzinUsahaKantor sendiri mempunyai beberapa alamat lokasi Virtual Office yang terletak di kawasan Grade A Jakarta yakni di Gedung Indonesia Stock Exchange, Gedung One Pacific Place, Gedung Wisma GKBI, Gedung AXA Tower Kuningan City dan Gedung Sahid Sudirman Center.

Demikian perbedaan antara Serviced Office dan Virtual Office. Keduanya jelas menguntungkan jika mengingat para pemilik bisnis menginginkan cara kerja yang lebih fleksibel. Jadi lebih baik memilih Serviced Office atau Virtual Office? Semua kembali tergantung pada kebutuhan para pemilik bisnis dan jenis bisnis yang dijalankan.