Alasan utama perusahaan menggunakan jasa outsourcing/alih daya akutansi adalah untuk mengurangi biaya Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian sehingga perusahaan dapat fokus pada pengembangan usaha dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Jasa Akutansi & Pajak melingkupi:
FULL PAKET JASA AKUTANSI
Paket ini sudah mencakup seluruh pengurusan Keuangan dan Pajak perusahaan anda setiap bulannya. Paket ini meliputi :
- Jasa Akutansi
- Laporan Pajak bulanan
- Laporan Pemotongan Pajak (PPh 21) – karyawan
- Laporan Pemotongan Pajak (PPh23/PPh 4 (2) / PPh 26) – Jasa
- Laporan Pajak Pertambahan Nilai Bulanan (PPN)
- Laporan Pajak Penghasilan Pasal 25
- Layanan payroll (list gaji karyawan WNI)
Ketentuan*
- Minimal 10-15 transaksi/bulan
- Minimal payroll 5 karyawan
- SPT – Perusahaan PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan (Formulir 1771)
- SPT Induk (Formulir 1721-A1)
- SPT – Karyawan (Formulir 1770 – 2012)
- SPT – karyawan (formulir 1770 S/SS – 2012)
Surat Pemberitahuan – SPT TAHUNAN
- Perusahaan Aktif – Harga mulai dari IDR 19.500.000
- Perusahaan Non Aktif – Harga mulai dari IDR 13.000.000
SPT – Perusahaan (Formulir 1771)
- Non-Resident (Expatriate) karyawan – Harga mulai dari IDR 6.500.000
- Karyawan WNI – Harga mulai dari IDR 3.250.000